Berita baru
Hukuman Djoko Susilo Diperberat
Thu 19 Dec 2013 12:30:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (18/12/2013) memutuskan Irjen Pol Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/hukuman-djoko-susilo-diperberat
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.