Berita baru
Nah Loh, Penghulu Terima Amplop Termasuk Gratifikasi
Wed 18 Dec 2013 15:31:00
\r\n Jakarta, Seruu.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Agama bersepakat, pemberian yang diterima oleh para petugas kantor urusan agama dari calon pengantin sebagai tanda terima kasih adalah gratifikasi. Karena itu, penerima wajib melaporkannya kepada KPK.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/nah-loh-penghulu-terima-amplop-termasuk-gratifikasi
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.