Jumat, 23 Agustus 2013

Newsletter Seruu: Supir Bus Giri Indah Dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Th 2009

Mustang Corps

Berita baru

Supir Bus Giri Indah Dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Th 2009
Fri 23 Aug 2013 18:30:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Polres Bogor telah menetapkan sopir Bus Giri Indah, Muhammad Yamin sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/kota/regional/artikel/supir-bus-giri-indah-dikenakan-pasal-310-ayat-4-uu-no-22-th-2009

Terima kasih

Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.

Related Posts by Categories