Berita baru
Supir Bus Giri Indah Dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Th 2009
Fri 23 Aug 2013 18:30:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Polres Bogor telah menetapkan sopir Bus Giri Indah, Muhammad Yamin sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/kota/regional/artikel/supir-bus-giri-indah-dikenakan-pasal-310-ayat-4-uu-no-22-th-2009
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.